Kronologi Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Insentif Pegawai, Diawali Tersangka Deretan 'Anak Buah'

- 17 April 2024, 06:44 WIB
Belum genap seminggu merayakan hari Lebaran, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
Belum genap seminggu merayakan hari Lebaran, Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi /Istagram/pemkabsidoarjo

Besaran potongan yaitu 10 persen sampai 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Penyidik KPK saat ini juga masih mendalami aliran dana terkait perkara dugaan korupsi tersebut.

Atas perbuatannya AS disangkakan melanggar Atas perbuatannya, tersangka SW dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 20019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

*** (Zair Mahesa/Desk Jabar)

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah