5 Urutan Alur Pelaksanaan Observasi untuk Guru: Pemantauan Kinerja Hingga Isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

21 Juni 2024, 09:06 WIB
Alur Pelaksanaan Observasi untuk Guru /kemendikbud.go.id/

5 Urutan Alur Pelaksanaan Observasi untuk Guru: Pemantauan Kinerja Hingga Isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

INDOTRENDS.ID - Proses pelaksanaan Praktik Kinerja adalah bagian yang penting dalam Pelaksanaan Kinerja yang didasarkan pada sub-indikator yang dipilih oleh Guru melalui Perencanaan Kinerja. Sub-indikator tersebut menjadi pedoman bagi Kepala Sekolah saat melakukan pemantauan dan pembinaan di Kelas tempat Anda mengajar. Keberhasilan Pelaksanaan Kinerja dinilai berdasarkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh Anda sebagai Guru melalui tindakan yang telah dilakukan.

Pendidik atau guru dapat memulai Praktik Kinerja dengan mengikuti alur Pelaksanaan Praktik Kinerja, dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Pelaksanaan Tindak Lanjut.

Pelaksanaan Observasi

1, Pemantauan Kinerja : Isi Dokumen Persiapan

Dokumen Persiapan memiliki tujuan memberikan panduan kepada Guru dalam menentukan upaya yang diperlukan untuk memahami Target Perilaku yang telah dipilih sesuai dengan sub Indikator yang akan diobservasi oleh Kepala Sekolah. Pada kegiatan ini, Guru diminta untuk memilih setidaknya satu target perilaku yang akan dipelajari, dan dapat memberikan penjelasan terkait upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target perilaku tersebut.

Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk menyepakati target perilaku yang ingin dipelajari. Selain itu, Guru juga dapat mengunggah Dokumen RPP/Bahan Ajar/Perangkat Asesmen sesuai dengan kegiatan Belajar Mengajar. Informasi lebih lanjut tentang cara mengisi dokumen persiapan dapat kunjungi artikel di sini

2. Pemantauan Kinerja : Pelaksanaan Observasi oleh Atasan

Pemantauan yang akan dilakukan oleh Kepala Sekolah akan dimulai setelah dokumen persiapan yang diajukan oleh Guru telah dikumpulkan. Pada tahap ini, Kepala Sekolah memberikan penilaian berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi Guru untuk mempersiapkan upaya tindak lanjut yang dibutuhkan dalam pengembangan diri.

3. Pembinaan Kinerja : Isi Dokumen Tindak Lanjut

Dokumen Tindak Lanjut bertujuan memberikan panduan kepada Guru dalam menentukan upaya perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan Praktik Kinerja. Pilihan Belajar untuk Upaya Tindak Lanjut dapat dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar atau media lainnya, seperti Pelatihan.

Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk menyepakati tindak lanjut dan menentukan dukungan atau upaya yang dibutuhkan untuk melakukan peningkatan Praktik Kinerja. Informasi lebih lanjut tentang cara mengisi dokumen tindak lanjut dapat ditemukan dalam artikel di sini

Pelaksanaan Tindak Lanjut

4. Pembinaan Kinerja : Pelaksanaan Tindak Lanjut

Guru dapat memulai dengan mempelajari upaya atau tindakan yang ingin dilakukan, sejalan dengan pilihan tindak lanjut yang telah dipilih. Proses ini melibatkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Guru diharapkan menyusun strategi dan rencana yang terperinci, serta dapat mengidentifikasi dukungan yang mungkin diperlukan. Selama proses ini, Guru juga dianjurkan untuk berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna memperoleh masukan dan mendapatkan dukungan dalam rangka meningkatkan efektivitas tindakan yang diambil.

5. Pembinaan Kinerja : Isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

Guru diminta untuk menjelaskan inspirasi yang diperoleh melalui upaya tindak lanjut. Dalam tahap ini, Guru dapat membahas perubahan dan tantangan yang dihadapi sebagai hasil dari tindak lanjut tersebut. Selain itu, Guru juga dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk mengetahui rencana selanjutnya yang ingin dilakukan dalam mengembangkan Praktik Kinerja.

*** (IndoTrends/ kemdikbud ) 

Editor: Dian Toro

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler