Definisi dan Pengertian Pemilu, Tujuan, Prinsip, Asas, Makna Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil

- 15 Februari 2024, 09:05 WIB
Definisi dan Pengertian Pemilu, Tujuan, Prinsip, Asas, Makna Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil alias Luber Jurdil, sangat relevan dengan Pemilu 2024 .
Definisi dan Pengertian Pemilu, Tujuan, Prinsip, Asas, Makna Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur dan Adil alias Luber Jurdil, sangat relevan dengan Pemilu 2024 . /Instagram Prabowo/

Apa Tujuan Pemilu?

Tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.

Berdasar UUD 1945, tujuan Pemilu dilaksanakan untuk memilih:

  • Presiden dan wakil presiden,
  • Anggota DPR
  • Anggota DPD
  • Gubernur dan wakil gubernur
  • Anggota DPRD provinsi
  • Bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, dan
  • Anggota DPRD kabupaten/kota

Adapun tujuan penyelenggaraan pemilu berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 pasal 4, sebagai berikut:

  • Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis
  • Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas
  • Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu
  • Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu
  • Mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien

Tahukah Anda: Apa Asas Pemilu ?

Berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 2, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). Berikut penjelasannya:

Langsung : Langsung berarti rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih kita nyoblos/mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan teman untuk diwakilkan.

Umum : Asas umum dalam pemilu berarti semua warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.

Bebas : Asas bebas dalam pemilu memiliki makna bahwa tiap warga Negara yang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya dijamin keamanan melakukan pemilihan, bebas dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan dan paksaan dari pihak manapun dengan cara apapun.

Rahasia : Dalam asas jujur, rakyat yang melaksanakan haknya diberikan jaminan tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya (Secret Ballot). Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah