Jujur : Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang terkait dengan pemilu di antaranya adalah penyelenggara pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terkait.
Adil : Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Adil artinya adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidak ada pengistimewaan atau diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Apa Prinsip Pemilu ?
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017pasal 3, ada 11 prinsip Pemilu, meliputi:
- Mandiri
- Jujur
- Adil
- Berkepastian hukum
- Tertib
- Terbuka
- Proporsional
- Profesional
- Akuntabel
- Efektif
- Efisien
***