Dengan adanya dekrit presiden tahun 1959, Presiden Ir. Soekarno memegang penuh kekuasaan negara pada periode ini.
2. Rotasi Kekuasaan:
Tidak adanya rotasi kekuasaan pada periode ini, karena secara konstitusi presiden paling berkuasa di pemerintahan.
3. Pola Rekrutmen Politik:
Rekrutmen politik ditentukan secara langsung oleh presiden.
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum:
Tidak ada pemilihan umum yang dilaksanakan pada periode ini.
5. Pemenuhan Hak-Hak Dasar Warga Negara:
Pada periode ini kekuasaan presiden otoriter sehingga hak dasar bagi warga negara menjadi lemah.
D. Periode 1965 – 1998