5 Urutan Alur Pelaksanaan Observasi untuk Guru: Pemantauan Kinerja Hingga Isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

- 21 Juni 2024, 09:06 WIB
 Alur Pelaksanaan Observasi untuk Guru
Alur Pelaksanaan Observasi untuk Guru /kemendikbud.go.id/

5 Urutan Alur Pelaksanaan Observasi untuk Guru: Pemantauan Kinerja Hingga Isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut

INDOTRENDS.ID - Proses pelaksanaan Praktik Kinerja adalah bagian yang penting dalam Pelaksanaan Kinerja yang didasarkan pada sub-indikator yang dipilih oleh Guru melalui Perencanaan Kinerja. Sub-indikator tersebut menjadi pedoman bagi Kepala Sekolah saat melakukan pemantauan dan pembinaan di Kelas tempat Anda mengajar. Keberhasilan Pelaksanaan Kinerja dinilai berdasarkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan oleh Anda sebagai Guru melalui tindakan yang telah dilakukan.

Pendidik atau guru dapat memulai Praktik Kinerja dengan mengikuti alur Pelaksanaan Praktik Kinerja, dimulai dari bagian pertama yaitu Pelaksanaan Observasi dan bagian kedua, yaitu Pelaksanaan Tindak Lanjut.

Pelaksanaan Observasi

1, Pemantauan Kinerja : Isi Dokumen Persiapan

Dokumen Persiapan memiliki tujuan memberikan panduan kepada Guru dalam menentukan upaya yang diperlukan untuk memahami Target Perilaku yang telah dipilih sesuai dengan sub Indikator yang akan diobservasi oleh Kepala Sekolah. Pada kegiatan ini, Guru diminta untuk memilih setidaknya satu target perilaku yang akan dipelajari, dan dapat memberikan penjelasan terkait upaya yang akan dilakukan untuk mencapai target perilaku tersebut.

Pada tahap ini, Guru dapat berdiskusi dengan Kepala Sekolah untuk menyepakati target perilaku yang ingin dipelajari. Selain itu, Guru juga dapat mengunggah Dokumen RPP/Bahan Ajar/Perangkat Asesmen sesuai dengan kegiatan Belajar Mengajar. Informasi lebih lanjut tentang cara mengisi dokumen persiapan dapat kunjungi artikel di sini

2. Pemantauan Kinerja : Pelaksanaan Observasi oleh Atasan

Pemantauan yang akan dilakukan oleh Kepala Sekolah akan dimulai setelah dokumen persiapan yang diajukan oleh Guru telah dikumpulkan. Pada tahap ini, Kepala Sekolah memberikan penilaian berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan. Penilaian tersebut menjadi dasar bagi Guru untuk mempersiapkan upaya tindak lanjut yang dibutuhkan dalam pengembangan diri.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah