Eggi Sudjana Gugat Jokowi & Suruh Mundur , Ruhut Sitompul: Penyakit Kumat, Mestinya Kau Gugat Prabowo - Sandi

25 Mei 2021, 11:06 WIB
Jokowi dan Prabowo Subianto /Antara

INDOTRENDS.ID - Eggi Sudjana menggugat Presiden Jokowi lewat pengadilan dan mendesaknya mundur, Ruhut Sitompul langsung menyambar dengan respond balik.

Harusnya Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang digugat Eggi Sudjana.

Karena pasangan capres cawapres yang didukung Eggi Sudjana itu kini malah masuk kabinet Jokowi. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi gugatan Eggi Sudjana terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.

Baca Juga: BERBALIK Dukung Gibran Rakabuming, Benarkah karena Dapat Penghargaan dari Jokowi? Fahri Hamzah Angkat Bicara

Menurut Ruhut Sitompul, seharusnya Eggi Sudjana bukan menggugat Jokowi tetapi Prabowo dan Sandiaga Uno.

Hal itu disampaikan Ruhut Sitompul melalui Twitter pribadinya setelah Eggi Sudjana melayangkan gugatannya ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Eggi Sudjana nggak salah nie gugat minta Pak Joko Widodo pemenang Pilpres mundur ha ha ha," kata Ruhut Sitompul, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter @ruhutsitompul pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: TIBA-TIBA Muncul Foto Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin di Kantor KPK, Muannas Alaidid Beri Sentilan Keras

Hasil tangkap layar akun Twitter Ruhut Sitompul @ruhutsitompul

 

Ruhut menanggapinya bahwa Eggi Sudjana tidak tepat kalau menggugat Jokowi.

Pasalnya, Jokowi sudah jelas dipilih rakyat untuk jadi Presiden.

Ruhut Sitompul menyarankan bahwa seharusnya yang digugat adalah pendukungnya yang sekarang sudah setia menjadi pendukung Jokowi.

"Penyakit kau kumat lagi mestinya yg kau gugat Prabowo dan Sandi krn mereka yg kau dukung sekarang menjadi pendukung setia Pak JOKOWI pening Aku yg didukung Rakyat kau gugat MERDEKA," tuturnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 30 April 2021 Tim yang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ketua TPUA Eggi Sudjana dalam gugatannya meminta Jokowi untuk mundur sebagai Presiden.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, sebagai Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.

Selain Jokowi, TPUA juga menggugat DPR RI agar turut andil untuk menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela.

Eggi Sudjana tak hadiri panggilan Polda ANTARA//Jaya Kusuma

Berikut petitumnya:

1. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.

2. Mengabulkan seluruh gugatan ini.

3. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif, yaitu Perbuatan Tercela atau Perbuatan Tidak Patut atau pembiaran terhadap perilaku presiden yang tercela atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya.

4. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan: Hak Interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta sebuah keterangan.*** (Erfan Syaomi/ Mantra Sukabumi ) 

Disclaimer: Artikel diolah dari berita Mantra Sukabumi berjudul :  Eggi Sudjana Gugat Jokowi Mundur dari Presiden, Ruhut Sitompul: Mestinya Kau Gugat Prabowo dan Sandi

Editor: Dian Toro

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler