ANEKSASI ISRAEL ATAS PALESTINA ILEGAL, Tegas Irlandia, Negara Uni Eropa Pertama Yang Nyatakan Sikap

28 Mei 2021, 00:21 WIB
Ilustrasi tentara Israel yang menembak mati seorang pengemudi Palestina. /Reuters

INDOTRENDS.ID - Satu lagi, negara diluar Timur Tengah, dan diluar Asia yang menyatakan sikap tegasnya bahwa pendudukan Israel atas Tanah Palestina adalah ilegal.

Adalah Menlu Irlandia Simon Coveney, yang melihat permasalahan sebenarnya dengan jernih dan obyektif.

Melalui pemungutan suara di Dail, Majelis Rendah yang didukung secara aklamasi di Parlemen tersebut, baik oleh pemerintah dan partai oposisi.

"Ini adalah sinyal jelas dari kedalaman perasaan di seluruh rakyat Irlandia', lanjut Coveney

Baca Juga: Pelanggaran Pertama Israel Setelah Gencatan Senjata, Serbu Al Aqsa, Tembakkan Gas Air Mata Jamaah Salat Jumat

Seperti yang Indotrends.id kutip dari Pikiran Rakyat bertajuk "Israel 'Caplok' Tanah Palestina, Irlandia Negara Uni Eropa Pertama Nyatakan Ilegal" Irlandia mendesak Israel untuk menghentikan aneksasi de facto atas tanah Palestina.

Pemerintah Irlandia telah mendukung mosi parlemen yang mengutuk aneksasi de facto atas tanah Palestina yang dilakukan oleh otoritas Israel.

Menteri Luar Negeri Irlandia, Simon Coveney, mendukung mosi tersebut pada hari Selasa, 25 Mei 2021 waktu setempat.

Simon Coveney juga mengutuk perlakuan Israel yang dianggap tidak setara terhadap rakyat Palestina.

Seorang wanita Palestina menangis di depan rumahnya yang dihancurkan Israel di Beit Hanoun, Jalur Gaza. Usai terjadinya kekerasan oleh tentara Israel terhadap warga Palestina di Yerusalem, Anggota DPR Bukhori Yusuf ajak doa Qunut Nazilah.

 "Skala, kecepatan, dan sifat strategis tindakan Israel pada perluasan pemukiman dan maksud di baliknya telah membawa kami ke titik saat kami harus jujur ​​tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Ini adalah aneksasi de facto," kata Simon Coveney.

Irlandia menjadi negara Uni Eropa pertama yang memberikan penentangan terkait pencaplokan tanah Palestina yang dilakukan Israel.

"Tindakan kami mencerminkan keprihatinan besar yang kami miliki tentang maksud dari tindakan tersebut dan tentu saja, dampaknya," ujar Coveney.

Baca Juga: Bekingi Israel Ngebom Gaza, Kini Amerika Janji Bantu Pulihkan Kehancuran di Palestina, Tetap Warning Hamas

Sementara itu juru bicara Sinn Fein, John Brady, menyatakan jika Israel telah bertindak ilegal.

"Kami dengan terang-terangan menyatakan bahwa Israel bertindak secara ilegal di bawah hukum internasional," ucap John Brady.

Melengkapi pernyataan tersebut, Irlandia akan mencari jalan untuk menghentikan aneksasi de facto yang dilakukan oleh Israel melalui pendekatan yang berprinsip dan kuat secara moral di dalam Uni Eropa dan dewan keamanan PBB.

Mosi itu muncul beberapa hari setelah gencatan senjata mengakhiri 11 hari pertempuran terburuk antara militan Palestina dan Israel dalam beberapa tahun. Kekerasan itu memicu protes besar pro-Palestina di Dublin.

Sinn Fein menolak untuk mendukung amandemen pemerintah yang mengutuk serangan Hamas.

"Namun tindakan teror oleh Hamas dan kelompok militan lainnya dalam menembakkan roket tanpa pandang bulu ke Israel juga tidak bisa dan tidak boleh dibenarkan," kata Coveney.*** (Christina Kasih Nugrahaeni/Pikiran Rakyat)

Kondisi jalur Gaza setelah pengeboman yang dilakukan Israel. REUTERS/Mohammed Salem

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Pikiran Rakyat Guardian News

Tags

Terkini

Terpopuler