Apa Hak Tersangka dan Saksi pada Berita Acara Pemeriksaan? Ini Hak atas BAP Turunan

30 Agustus 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi borgol. Apa itu penyidikan, hak tersangka dan saksi, serta BAP? Simak penjelasan tentang ketiga istilah hukum tersebut menurut KUHAP dan pakar hukum /pixabay/

INDOTRENDS.ID - Apa hak tersangka dan saksi pada saat Berita Acara Pemeriksaan atau BAP? 

Simak apa saja hak tersangka dan saksi atas BAP turunan .. 

Penting dipahami, keterangan yang diberikan oleh seorang saksi atau tersangka untuk dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) adalah ranah dari Penyidikan.

Penyidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) diartikan sebagai tindakan Penyidik (Pejabat Polisi atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk menyidik) dalam hal dan menurut cara yang yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Istilah Penyidikan adalah padanan dari istilah Opsporing atau Investigation, yang memiliki sifat yang “tertutup” (menurut pendapat dari pakar hukum pidana Indonesia, Andi Hamzah,), atau dengan kata lain, isi dari keterangan Saksi atau Tersangka dalam tingkat Penyidikan, yang dituangkan dalam BAP tersebut, bukanlah untuk diketahui umum (konsumsi publik).

Secara hukum, hanya Tersangka yang boleh meminta turunan/salinan BAP yang telah ditandatanganinya, yaitu hanya untuk disimpan Tersangka/Penasihat Hukumnya sendiri untuk kepentingan pembelaannya. Adapun dasar hukumnya telah diatur dan ditegaskan dalam Pasal 72 KUHAP, yang berbunyi sebagai berikut:

“Atas permintaan Tersangka atau Penasihat Hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Sedangkan untuk saksi, belum ditemukan adanya ketentuan dalam KUHAP maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang menyatakan bahwa saksi boleh meminta turunan BAP-nya dalam tingkat Penyidikan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghormati oleh Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) sebagai asas Hukum Acara Pidana yang bersifat universal (Butir 3 c Penjelasan KUHAP). Artinya, jangan sampai BAP saksi tersebut jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan menjadi konsumsi publik, sementara dugaan tindak pidana tersebut belum terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya, dan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Selain itu, secara hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti (yang sah) adalah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan ( Pasal 185 ayat [1] KUHAP). Jadi, tidak ada urgensinya bagi seorang saksi untuk meminta dan menyimpan BAP-nya sendiri.

(dikutip dari https://tribratanews.kepri.polri.go.id )

***

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler