INGAT Edy Mulyadi Terjerat Kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak?' Hakim: Keluarkan dari Penjara, Sekarang

12 September 2022, 14:18 WIB
Ingat Edy Mulyadi yang terjerat kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak?' Hakim perintah bebaskan dari penjara /Nur Aliem Halvaima /Foto : dok Posjakut / Tim Kuasa Hukum /

INDOTRENDS.ID - Ingat Edy Mulyadi yang terjerat kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak?'

Hari ini, Senin 12 September 2022, hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari penjara alias dibebaskan!

Mengapa? Rupanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat untuk menindaklajuti vonis terkait sidang kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" pada Senin (12/9/2022) hari ini.

Karena vonis terhadap Edy Mulyadi dijatuhkan majelis hakim selama tujuh bulan 15 hari, yang artinya proses dari penangkapan hingga penahanan terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan hasil putusan hakim.

"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua majelis hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) sama dengan masa penangkapan atau penahanan, maka perlu diperintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," lanjut hakim.

Ingat Edy Mulyadi yang terjerat kasus 'Kalimantan tempat jin buang anak?' Hakim perintah bebaskan dari penjara

Edy Mulyadi sendiri menjadi terdakwa dan akan mengikuti sidang putusan di PN Jakarta Pusat. Hal ini akibat ucapannya saat mengomentari soal pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan, Edy menyebut lokasi IKN seperti ‘ tempat jin buang anak .

Sebelum ke agenda sidang putusan, Edy Mulyadi telah mengikuti 26 kali sidang di PN Jakarta Pusat akibat sebut Kalimantan ‘tempat jin buang anak’.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian gelar sidang ke 27 dengan agenda sidang putusan terhadap terdakwa Edy Mulyadi.

Melalui kanal YouTube-nya, Edy Mulyadi menyebut jika Kalimantan yang menjadi pusat Ibu Kota Negara (IKN) sebagai ‘tempat jin buang anak'.

Kanal YouTube milik Edy Mulyadi yaitu "BANG EDY CHANNEL".

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menilai, pernyataan Edy yang menyebutkan bahwa IKN sebagai "tempat jin buang anak" telah merendahkan citra Kalimantan.

sehingga ucapan Edy Mulyadi melalui kanal YouTube pribadinya itu telah menimbulkan keonaran di masyarakat dalam bentuk penyebaran berita bohong atau hoaks.

Salah satu istilah yang viral adalah menggambarkan Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.

Istilah itulah yang kemudian dianggap telah merendahkan citra Kalimantan di publik.

Seolah-olah, Kalimantan itu jauh dari mana pun dan tidak bernilai apa pun serta merupakan tempat yang horor, angker dan mengerikan di mata masyarakat Indonesia.

Adapun tema dalam video yang diunggah Edy telah diubah dari yang seharusnya adalah “Tolak Undang-Undang IKN Proyek Oligarki yang Menyengsarakan Rakyat” menjadi “Tolak Pindah Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat”.

Meski banyak mendapat kecaman dari publik soal selotehan yang menyebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, namun Edy Mulyadi juga mendapat dukungan dari warganet, seperti dikutip dari TerasGorontalo.com dengan judul: Edy Mulyadi Akan Jalani Sidang Putusan Terkait Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Dukungan terhadap Edy Mulyadi tersebut sempat menjadi tranding topik di Twitter beberapa waktu lalu dengan tagar #BebaskanEdyMulyadi.

Dengan tagar tersebut Edy Mulyadi banjir dukungan, hal itu terjadi ketika PN Jakarta Pusat gelar sidang dengan agenda sidang putusan sela pada 12 Juli 2022.

Atas perbuatannya tersebut, Edy Mulyadi didakwa tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Edy Mulyadi juga didakwa akibat melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

*** (TerasGorontalo.com/ Friska Mahkia ) 

 

 

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler