BERAPA Gaji Panwaslu Kelurahan? Ini Bocoran Rincinya Lengkap Cara Daftar Panwaslu Kelurahan atau Desa

18 Januari 2023, 08:36 WIB
Ayo mendaftar! Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 telah dibuka, cek syarat daftar, dokumen, dan besaran gajinya /Instagram@acehbesarnow

 

INDOTRENDS.ID - Berapa gaji atau honor Panwaslu Kelurahan atau Panwaslu Desa di Pemilu 2024? Inilah bocoran rinciannya, lengkap dengan tutorial cara mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan atau Panwaslu Desa. 

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Panwaslu Desa dibuka mulai Sabtu (14/1/2023) hingga Kamis, 19 Januari 2023. Seperti namanya, Panwaslu Kelurahan atau Panwaslu Desa bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan desa.

Panwaslu Kelurahan/Desa juga berwenang mencegah terjadinya praktik politik uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kelurahan desa.

Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024 telah dibuka, cek syarat daftar, dokumen, dan besaran gajinya /Instagram/@bawasluri

Nah simak apa saja syarat mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa? Berikut ini tutorialnya:

- Warga Negara Indonesia

- Ketika saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, pengawasan Pemilu, dan berspektif keadilan gender

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih

- Bersedia bekerja penuh waktu dibuktikan dengan surat pernyataan

- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Ketika mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, diwajibkan melampirkan sejumlah berkas yang diminta.

Antara lain surat lamaran, daftar riwayat hidup, surat pernyataan, hingga surat izin dari atasan bagi PNS.

Inilah kelengkapan persyaratan untuk mendaftar Panwaslu Kelurahan/Desa:

- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

- Lampirkan Fotokopi KTP elektronik

- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar latar belakang merah

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli

- Daftar Riwayat Hidup

- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu

- Surat pernyataan:

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945

b. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar

c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

d. Bersedia bekerja penuh waktu

e. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

f. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu

- Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi

- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten, media sosial, atau sekretariat Panwaslu Kecamatan

- Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan

- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap dua terdiri dari satu rangkap asli dan satu rangkap fotokopi

- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai 14-19 Januari 2023 pukul 08.00-17.00 WIB

- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Setelah menyerahkan berkas, masyarakat tinggal menunggu hasil proses seleksi administrasi.

Jika dinyatakan lolos, mereka akan melakukan tes wawancara.

Tata cara perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa berbeda dengan Petugas Pemungut Suara (PPS).

Calon PPS wajib mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Asisted Test (CAT).

Sementara dalam pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, tidak ada tes tertulis, hanya wawancara.

Berapa gaji Panwaslu Desa? 

- Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 2.200.000 per bulan

- Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1.900.000 per bulan

- Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024: Rp 1.550.000 per bulan

- Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024: Rp 900.000 per bulan

- Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024: Rp1.500.000 juta per bulan

- Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan

- Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan

- Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024: Rp 1.000.000

***

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler