Menurutnya, alasan dibuatnya aturan mengenai masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua tahun itu agar tidak dianggap korupsi.
Ujang menilai jika seseorang memegang kekuasaan berlangsung dengan waktu yang lama maka orang tersebut memiliki kecendungan untuk melakukan korupsi. ***(Galamedia/Dharma Anggara)