INDOTRENDS.ID - Ini perbandingan bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau sesudah revisi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mengapa perlu memahami isi amandemen tiap pasal UUD 1945?
Seperti diketahui, pertanyaan tentang bunyi -asal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul di dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS).
Antara lain yang sering muncul adalah perubahan isi Pasal 3 UUD 1945 sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945, umumnya muncul pada soal atau bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.
Soal-soal SKD umumnya berjumlah 100, salah satu bagian pertanyaan adalah tentang kebangsaan atau dikenal sebagai TWK yang berjumlah 35 soal. Sedangkan agar bisa lolos dalam seleksi CPNS di bagian tersebut, peserta wajib mendapatkan poin 75.
Begitu besarnya peran penting nilai bagus pada TWK, maka memahami isi bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen wajib dipelajari.
Asal tahu saja, UUD 1945 tidak pernah diubah selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Namun selama era reformasi, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.
ISI PASAL 3 SEBELUM AMANDEMEN
PASAL 3 :
"Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara."
ISI PASAL 3 SETELAH AMANDEMEN
Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 3 UUD 1945 menjadi berbunyi:
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini
***