Begini Bunyi Pasal 5 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandeman, Hafalkan!

- 15 Agustus 2022, 17:32 WIB
Bunyi pasal 5 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen
Bunyi pasal 5 UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen /Indotrends.id/

ISI PASAL 5 SETELAH AMANDEMEN

Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 5 UUD 1945 menjadi berbunyi:

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini  

*** 

Halaman:

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x