ISI PASAL 5 SETELAH AMANDEMEN
Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 5 UUD 1945 menjadi berbunyi:
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini
***