ISI Pasal 7 UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandeman, Pelajari!

- 16 Agustus 2022, 08:23 WIB
Ini perbandingan bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen
Ini perbandingan bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen /IndoTrends.id/

INDOTRENDS.ID - Ini perbandingan bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau sesudah revisi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Mengapa perlu memahami isi amandemen tiap pasal UUD 1945? 

Seperti diketahui, pertanyaan tentang bunyi -asal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sering muncul di dalam Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (Tes CPNS).

Antara lain yang sering muncul adalah perubahan isi Pasal 7 UUD 1945 sebelum dan sesudah Amandemen UUD 1945, umumnya muncul pada soal atau bagian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS.

Soal-soal SKD umumnya berjumlah 100, salah satu bagian pertanyaan adalah tentang kebangsaan atau dikenal sebagai TWK yang berjumlah 35 soal. Sedangkan agar bisa lolos dalam  seleksi CPNS di bagian tersebut, peserta wajib mendapatkan poin 75.

Begitu besarnya peran penting nilai bagus pada TWK, maka memahami isi bunyi Pasal 7 UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen wajib dipelajari.

Asal tahu saja, UUD 1945 tidak pernah diubah selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Namun selama era reformasi, UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen.

Pertama kali pada 1999 dalam Sidang Umum MPR tanggal 14-21 Oktober 1999, kedua terjadi dalam Sidang Tahunan MPR.
 
Kemudian 2001, ada beberapa pasal UUD 1945 yang kembali mengalami perubahan atau amandemen lewat Sidang Tahunan MPR.
 
Dan terakhir pada 2002, amandemen dilakukan untuk keempat kalinya persisnya pada 1-11 Agustus 2002, Sidang Tahunan MPR melakukan perubahan terhadap isi beberapa pasal UUD 1945. 

ISI PASAL 7 SEBELUM AMANDEMEN

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.

ISI PASAL 7 SETELAH AMANDEMEN

Setelah mengalami amandemen, isi Pasal 7 UUD 1945 menjadi berbunyi:

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.#)

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ###)

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ###)

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ###)

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ###)

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ###)

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ###)

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ###)

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ###)

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ###)

Cek bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada pasal-pasal lain di tautan ini  

*** 

Catatan

#) Perubahan Pertama
###) Perubahan Ketiga

Editor: Arumi Razeta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x