Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun.
Atas tindakannya, Suyitno menjalani masa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta.
8. Brigjen Samuel Ismoko
Brigadir Jenderal Samuel Ismoko turut tersandung dalam kasus yang sama dengan Suyitno Landung.
Dia dituding telah memberikan keistimewaan yang membantu pelaku kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI), Adrian Waworuntu, sempat kabur.
Kala itu, dia merupakan salah satu penyidik dari kasus pembobolan Bank BNI tersebut.
Ismoko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah 10 travel cek senilai Rp 250 juta.
Akibatnya, dia dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2006 lalu.