Adapun pada 12 April 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Prasetijo menjadi 2,5 tahun untuk kasus surat palsu.
Sedangkan dalam kasus korupsi, ia tetap menjalani masa tahanan sesuai vonis awal.
4. Irjen Napoleon Bonaparte
Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra melibatkan tiga jenderal polisi.
Salah satunya Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura. Yang diperkirakan sekitar Rp 7,23 miliar dari Djoko Tjandra.
Dia melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Ketika menjalani masa tahanan, Napoleon kembali melakukan tindak pidana.
Dia didakwa dalam kasus penganiayaan terhadap M. Kace, tersangka kasus penistaan agama.