Ancaman hukuman yang menanti Sambo adalah hukuman mati atau penjara 20 tahun. Sedangkan motif pembunuhan masih belum diketahui.
Saat ini, penyidikan sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
3. Brigjen Prasetijo Utomo
Yang ketiga ada Brigadir Jenderal (Brigjen) Prasetijo Utomo.
Ia diketahui turut membantu koruptor Djoko Tjandra bolak balik Indonesia dengan menghapus red notice miliknya.
Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi serta pemalsuan surat dalam kasus Djoko Tjandra tersebut.
Prasetijo menerima USD100.000 sebagai suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dia juga mengkondisikan sejumlah surat palsu untuk Djoko Tjandra, seperti surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19.
Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021 lalu.