BEREDAR Foto-foto Jadul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Warganet Paling Ramai Komentari Sisi Ini

- 22 Agustus 2022, 13:56 WIB
baru-baru ini foto-foto jadul Ferdy dan Putri tersebar di media sosial. Penampakan pasturi tersebut tampaknya membuat geger netizen.
baru-baru ini foto-foto jadul Ferdy dan Putri tersebar di media sosial. Penampakan pasturi tersebut tampaknya membuat geger netizen. /TikTok/@anitadinninoviyanti/

Atas perbuatannya, Susno divonis 3,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.

Ia juga harus memberikan uang pengganti sebesar Rp 4 miliar.

6. Irjen Djoko Susilo

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kendaraan simulator ujian SIM tahun anggaran 2011.

Dia terbukti melakukan tindak korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu.

Jenderal bintang dua ini juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebanyak dua periode, 2003-2010 dan 2010-2012.

Sementara dalam tindak pidana pencucian uang periode pertama, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Atas kasusnya tersebut, mantan Korps Lalu Lintas Polri itu dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, membayar uang pengganti Rp 32 miliar, serta mencabut hak politik Djoko.

7. Komjen Suyitno Landung

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah