BEREDAR Foto-foto Jadul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Warganet Paling Ramai Komentari Sisi Ini

- 22 Agustus 2022, 13:56 WIB
baru-baru ini foto-foto jadul Ferdy dan Putri tersebar di media sosial. Penampakan pasturi tersebut tampaknya membuat geger netizen.
baru-baru ini foto-foto jadul Ferdy dan Putri tersebar di media sosial. Penampakan pasturi tersebut tampaknya membuat geger netizen. /TikTok/@anitadinninoviyanti/

Prasetijo disebut melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia dijatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2021 lalu.

Adapun pada 12 April 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi masa tahanan Prasetijo menjadi 2,5 tahun untuk kasus surat palsu.

Sedangkan dalam kasus korupsi, ia tetap menjalani masa tahanan sesuai vonis awal.

4. Irjen Napoleon Bonaparte

Kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra melibatkan tiga jenderal polisi.

Salah satunya Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte.

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri ini menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura. Yang diperkirakan sekitar Rp 7,23 miliar dari Djoko Tjandra.

Dia melanggar Pasal 5 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Napoleon Bonaparte dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x