"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Tersangka akan dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 tersebut mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
8 Ajudan Ferdy Sambo, Lengkap dengan Pangkat dan Siapa Saja yang Ikut Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Berikut daftar 8 ajudan Irjen Ferdy Sambo, petinggi Polri yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ya, setelah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kadivpropam Polri itu jadi tersangka, 8 ajudannya ikut jadi sorotan.
Tim Penyidik Tim Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengganjar status tersangka pada empat orang termasuk Sambo.
Dua di antaranya adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang lain, yakni Bharada E (Richard Eliezer) dan Brigadir Ricky Rizal (RR) yang diduga terlibat pembunuhan.