4 Potensi Risiko yang Bisa Mendegradasi Pencapresan Prabowo Subianto dan Gibran, No 3 Amunisi Empuk Lawan

- 23 Oktober 2023, 21:36 WIB
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming diingatkan agar waspada pada empat potensi risiko yang bisa mendegradasi Pencapresan mereka.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming diingatkan agar waspada pada empat potensi risiko yang bisa mendegradasi Pencapresan mereka. /Instagram.com/@gerindra

INDOTRENDS.ID - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming diingatkan agar waspada pada empat potensi risiko yang bisa mendegradasi Pencapresan mereka.

Satu di antaranya adalah risiko bakal digegradasi legalitas pasangan Capres - Cawapres oleh pihak-pihak lawan dengan terus mengungkit dugaan benturan kepentingan di Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres Cawapres.  

Melenggangnya Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 sebagai Cawapres Prabowo Subianto dinilai tidak lepas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas minimal Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober 2023. Putusan itu memberi ruang kepada calon presiden dan calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun untuk maju di Pilpres, dengan syarat pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Akan tetapi, putusan MK tersebut tidak serta merta membuat pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka aman. Pasalnya, mereka akan menghadapi jalan terjal atas keputusan yang diambil tersebut.

1. Legalitas Berpotensi Digugat
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan bahwa terdapat dua pintu hukum yang berpotensi digunakan untuk mengugat legalitas pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pertama, potensi dugaan ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia yang menjadi pintu masuk Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto.

"Dalam UU MK ada pasal yang mengatakan bila ada benturan kepentingan maka putusan itu tidak sah. Ini masih belum masuk radar, dan belum ada yang memasalahkan, tapi potensi itu ada," tuturnya.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming diingatkan agar waspada pada empat potensi risiko yang bisa mendegradasi Pencapresan mereka.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming diingatkan agar waspada pada empat potensi risiko yang bisa mendegradasi Pencapresan mereka. Instagram @jktgo

Pintu lain adalah dengan mempermasalahkan mekanisme yang dilakukan KPU dalam menyikapi putusan MK itu. Pasalnya, KPU menyikapi putusan melalui cara mengirimkan surat ke partai politik, bukan dengan perubahan PKPU.

"Persyaratan capres dan cawapres sah atau tidak karena hanya melalui surat KPU, bukan perubahan peraturan KPU. Dua legalitas itu yang menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan," ujar Bivitri Susanti.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x