Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap menjadi karpet merah bagi putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk melenggang ke panggung Pilpres 2024.
Sebelumnya, Gibran yang baru berusia 36 tahun ini tak dapat maju ke kontestasi tersebut lantaran usia yang belum memenuhi syarat.
Namun akhir putusan MK menyatakan bahwa calon berusia capres-cawapres di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui Pemilu. Ketua MK Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran, kini dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai terbukti melanggar kode etik berat. Posisi Anwar kini digantikan Suhartoyo, yang sebelumnya menjabat sebagai Hakim Konstitusi.
*** (Elfrida Chania/ PR)
Diolah dari berita Pikiran Rakyat