Ancamannya 4 Tahun Penjara, Ini Daftar Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024, Termasuk 'Serangan Fajar?'

- 11 Februari 2024, 11:19 WIB
Bawaslu RI pimpin pembersihan alat peraga kampanye di Kota Bandung pada Minggu 11 Februari 2024 dinihari tadi.
Bawaslu RI pimpin pembersihan alat peraga kampanye di Kota Bandung pada Minggu 11 Februari 2024 dinihari tadi. /Antara/Rubby Jovan/

"Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.

*** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah