INDOTRENDS.ID - Bagaimana Cara Memilih atau Mencoblos Gambar di TPS Pemilu 14 Februari 2024? Ada 5 Surat Suara, Cek Tutorial Lengkap Berikut Ini.
Ingat di dalam bilik TPS nanti, kita akan mendapatkan 5 surat suara dengan 5 warna. Selain mencoblos Calon Presiden, rakyat akan gunakan hak suaranya untuk memilih calon Anggota DPR RI, calon DPD atau senator, calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota.
Artinya sebelum 14 Februari 2024, tentukan dulu siapa yang akan dicoblos sehingga di TPS tidak kebingungan atau masih mikir-mikir.
Sebagai panduan, simak informasi mengenai siapa saja peserta Pemilu 2024, warna dan jenis surat suara, serta tata cara pencoblosan di dalam bilik suara. Siapa yang akan dipilih di Pemilu tahun 2024?
Pada Pemilu tahun 2024 kalian akan memilih:
- Calon presiden dan calon wakil presiden
- Calon anggota DPR RI
- Calon anggota DPD RI
- Calon anggota DPRD Provinsi, dan
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota
Selanjutnya, hal penting lain yang perlu kalian perhatikan adalah surat suara yang akan dicoblos. Pada saat kalian datang ke tempat pemungutan suara (TPS), kalian akan mendapatkan 5 pucuk surat suara.