- Warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden
- Warna kuning untuk memilih anggota DPR RI
- Warna merah untuk memilih anggota DPD RI
- Warna biru untuk anggota DPRD Provinsi, dan
- Warna hijau untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tata Cara Mencoblos yang Benar
Jika kalian sudah mendapatkan 5 surat suara, kalian juga harus ingat jumlah dan warna surat suaranya. Jangan sampai gagal fokus karena suara kalian sangat menentukan setidaknya untuk 5 tahun ke depan.
Setelah nama kalian dipanggil di TPS dan kalian akan diberikan surat suara. Di sini adalah saatnya menentukan pilihan kalian di dalam bilik suara.
- Cari calon atau gambar peserta pemilu yang kalian pilih, Ambil alat pencoblos yang telah disediakan
- Coblos tepat di tengah-tengah gambar calon atau di dalam garis yang mengelilingi gambar calon pilihan kalian.
- Bila kalian mencoblos di luar garis maka dalam penghitungan, surat suara kalian tidak sah.
- Dilarang keras mengambil gambar atau merekam proses pencoblosan di dalam bilik suara, apalagi jika sampai mengunggahnya di media sosial.
Mari kita meriahkan pesta demokrasi ini dengan berbondong-bondong datang ke TPS untuk menyalurkan aspirasi kita di dalam bilik suara. Jangan sia-siakan suara kalian dalam pemilu kali ini apalagi golput.
Jika masih ada hal yang kurang dipahami tentang Pemilu 2024, silakan datang ke kantor KPU di kota/kabupaten kalian berada, atau kunjungi website https://infopemilu.kpu.go.id.
Selamat mencoblos, tetap damai, jaga persatuan bangsa, No Hoax, No Cela-mencela. Mari sukseskan Pemilu 2024 dengan datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024, suara Anda menentukan masa depan bangsa. *** (Boim / Kabar Sleman)