TUTORIAL Cara Mencoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Agar Suara Sah untuk Capres, DPR dan DPRD, Juga DPD

- 12 Februari 2024, 09:23 WIB
Simak tutorial Cara Mencoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Agar Suara Sah untuk Capres, DPR dan DPRD, Juga DPD.
Simak tutorial Cara Mencoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Agar Suara Sah untuk Capres, DPR dan DPRD, Juga DPD. /

Surat Suara Sah untuk Pilpres

Surat suara untuk Pilpres 2024 dinyatakan sah apabila:

  • Dicoblos pada 1 kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
  • Dicoblos lebih dari 1 kali pada 1 kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
  • Dicoblos tepat pada garis 1 kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
  • Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Surat Suara Sah untuk Pileg DPR dan DPRD

Surat suara untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR dan DPRD dinyatakan sah apabila:

  • Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  • Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  • Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Dicoblos lebih dari 1 calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik;
  • Dicoblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Dicoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik;
  • Dicoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Dicoblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
  • Dicoblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Dicoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Dicoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Dicoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat
  • Dicoblos lebih dari 1 kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan
  • Dicoblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta Dicoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat
  • Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.

Surat Suara Sah untuk Pemilihan DPD

Surat suara untuk pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila:

  • Dicoblos pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  • Dicoblos lebih dari 1 kali pada kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  • Dicoblos tepat pada garis kolom 1 calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Pada saat hari pemungutan suara, ada tata cara yang harus dilakukan dengan benar dalam mencoblos di TPS. Bagaimana prosedurnya? Pertama, datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih.

Sebagai pemilih, bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan. Di lokasi TPS, akan bertemu panitia yang kemudian mempersilakan mengisi daftar hadir.

Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C6. Lalu, menunggu hingga panitia memanggil nama.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x