INDOTRENDS.ID - Simak tutorial Cara Mencoblos di TPS Pemilu 14 Februari 2024, Agar Suara Sah untuk Capres, DPR dan DPRD, Juga DPD.
Perhatikan baik-baik panduan cara mencoblos agar hak suaramu dalam memilih Calon Presiden Anies Baswedan, Prabowo Subianto atau Ganjar Pranowo tidak sia-sia karena dianggap tak sah.
Karena itu, pemilik suara jangan sembarangan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena ada ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah.
View this post on Instagram
Surat suara tetap dinyatakan sah meski dicoblos lebih dari satu kali sepanjang masih di dalam satu kolom pasangan capres-cawapres yang sama, atau kolom parpol yang sama untuk pemilu anggota legislatif (pileg).
Meski begitu, pemilih disarankan untuk mencoblos satu kali di setiap surat suara Pemilu 2024. Sebab, tidak semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memahami surat suara yang dianggap sah atau tidak sah.
Hal itu adalah karena ada banyak varian surat suara dianggap sah yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yakni empat varian untuk pilpres, 16 varian untuk pileg anggota DPR dan DPRD, dan tiga varian untuk pemilihan DPD.
Selain itu, pastikan juga surat suara tidak rusak dan terdapat tanda tangan Ketua KPPS. Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut penjelasan lebih rinci mengenai sejumlah kriteria surat suara yang dinyatakan sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024: