Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan yakni mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Pada surat suara, ketentuannya harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.
Terakhir, setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Lalu masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia.
Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.