"Ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini," ucapnya.
"Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat. Namun kami masih menerima kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," tutur Cak Imin menambahkan.
Dissenting Opinion 3 Hakim MK
Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dengan lima hakim MK lainnya. Adapun dissenting opinion terkait putusan MK yang menolak seluruh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat dissenting opinion dari tiga orang Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Sementara itu, Saldi Isra yang menjadi salah satu hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion lantas menguraikan perbedaan pendapatnya. Dia menyebut ada dua hal yang melatarbelakangi dirinya mengambil pendapat berbeda yaitu terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dan keterlibatan aparat negara.
“Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim. Yaitu dalam persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Saldi.
“Dan perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” ucapnya menambahkan.
Uang untuk Pemilu