Dibela 3 Hakim MK Lewat Dissenting Opinion, Anies dan Cak Imin Umbar Pujian: Mereka Orang-orang Mulia

- 23 April 2024, 08:50 WIB
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan terima kasih kepada tiga hakim MK setelah putusan soal sengketa Pilpres 2024 dibacakan.
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menyampaikan terima kasih kepada tiga hakim MK setelah putusan soal sengketa Pilpres 2024 dibacakan. /Instagram - @mahkamahkonstitusi/

Lebih lanjut Saldi menyampaikan, bahwa yang menjadi persoalan besar dalam penggunaan uang untuk pemilu adalah soal asal usul dana tersebut. Menurutnya, apabila uang yang digunakan peserta pemilu bersumber dari keuangan publik atau anggaran negara maka derajat persoalan yang harus dihadapi akan bertambah berkali-kali lipat.

Sebab, kata Saldi, penggunaan keuangan negara yang tidak sesuai ketentuan dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Dia mengingatkan bahwa keuangan negara harus digunakan bagi kepentingan umum dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat tanpa boleh ditunggangi untuk kepentingan yang bersifat pribadi maupun kelompok.

“Tidak sedikit literatur ilmiah dan kajian akademik di bidang politik dan hukum yang mengulas mengenai penggunaan keuangan negara dalam bentuk implementasi program pemerintah yang digunakan sebagai salah satu bentuk strategi memenangkan pemilu, khususnya dalam pemilu yang diikuti petahana (incumbent),” ucap Saldi.

Menurut Saldi, petahana akan menggencarkan implementasi program pemerintah, khususnya dalam waktu yang berdekatan dengan jadwal penyelenggaraan pemilu. Namun, kata dia, penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak sepenuhnya dapat dikaitkan dengan aspek teoritis dalam konsep political budget cycle lantaran tidak terdapat petahana yang ikut berkontestasi.

Meskipun Presiden Joko Widodo tidak ikut dalam kontestasi Pemilu 2024, Saldi menyebut Jokowi tetap memiliki hak untuk memberikan dukungan politik kepada salah satu pasangan calon tertentu.

Konsekuensinya, lanjut Saldi, Jokowi berkesempatan melakukan kampanye dan memengaruhi pemilih untuk memberikan suaranya kepada pasangan calon yang didukungnya.

Akan tetapi, diungkapkan Saldi, seharusnya dukungan tersebut diberikan dalam kapasitas Jokowi sebagai pribadi, bukan sebagai kepala negara yang masih menyelesaikan program-program pemerintahannya.

“Pada titik inilah yang kemudian menjadi sulit untuk menilai tindakan seorang presiden sebelum dan selama penyelenggaraan pemilu,” tutur Saldi.

*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah