Kalimat Dissenting Opinion Hakim MK Enny Nurbaningsih: Bansos Ugal-ugalan dan Kepala Daerah Tak Netral

- 23 April 2024, 10:16 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dissenting opinion putusan perkara permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin terkait Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dissenting opinion putusan perkara permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin terkait Pilpres 2024 /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

KPU dan Bawaslu Harus Jujur

Enny Nurbaningsih menekankan bahwa KPU dan Bawaslu beserta jajarannya termasuk peserta pemilu harus bersikap jujur. Dengan demikian, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapatkan jaminan perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun sesuai Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Dia juga menekankan soal etika yang disebutnya terjadi krisis multidimensi. Baginya, MK dalam memutus perkara sengketa hasil pemilu tidak bisa parsial dan berdasarkan angka-angka semata.

Akan tetapi, ke depan berfokus pada memeriksa berbagai persoalan yang dapat memengaruhi hasil pemilu apabila penyelenggara pemilu tidak menjalankan tugas fungsinya secara optimal, independen dalam mencegah dan meminimalisir terjadinya kesalahan dan pelanggaran seluruh tahapan pemilu.

Kepala Daerah Tak Netral dan Bansos Ugal-ugalan

Terkait dugaan ketidaknetralan pejabat kepala daerah dan mobilisasi pembagian bansos, Enny Nurbaningsih pun membeberkan kasusnya satu per satu di sejumlah wilayah. Di antaranya Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara.

Hanya saja, Bawaslu tidak bersungguh-sungguh untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Bawaslu kerap menyatakan laporan itu tidak memenuhi unsur syarat materil dan formil.

Khusus mengenai bansos, Enny Nurbaningsih juga menyebut bahwa meskipun secara normatif presiden dan wakil presiden memilik hak untuk terlibat dalam kampanye dan tidak ada ketentuan larangan bagi presiden memberikan bansos.

Akan tetapi, dengan adanya pemberian bansos menjelang pemilu dan di masa kampanye, "hal tersebut tentu berdampak pada para peserta pemilu karena adanya ketidaksetaraan".

"Pada titik inilah, etika memainkan peran penting, agar tidak memanfaatkan celah kekosongan aturan hukum. Sebab dampak dukungan yang ditampilkan oleh pemberi bansos yang berkaitan erat dengan salah satu peserta pemilihan akan menyebabkan ketidaksetaraan peserta dalam kontestasi perebutan suara rakyat," kata Enny Nurbaningsih.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah