Kalimat Dissenting Opinion Hakim MK Enny Nurbaningsih: Bansos Ugal-ugalan dan Kepala Daerah Tak Netral

- 23 April 2024, 10:16 WIB
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dissenting opinion putusan perkara permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin terkait Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dissenting opinion putusan perkara permohonan yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin terkait Pilpres 2024 /Dok. ANTARA/Nadia Putri Rahmani/

INDOTRENDS.ID - Kalimat Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Enny Nurbaningsih: Bansos Ugal-ugalan dan Kepala Daerah Tak Netral 

Enny Nurbaningsih mendesak KPU dan Bawaslu agar bersikap jujur, agar semua kontestan Pemilu dan Pilpres mendapat perlakuan yang sama. 

Enny Nurbaningsih juga menyoroti perilaku sejumlah kepala daerah yang tak netral selama perhelatan Pemilu, menguntungkan pihak tertentu, merugikan lainnya. 

Sama seperti Saldi Isra dan Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyuarakan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam memutus perkara permohonan yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pilpres 2024.

Dia menilai, MK sedianya memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum berikut. Sebab, ada keterlibatan atau mobilisasi pejabat atau aparat negara termasuk adanya politisasi bansos dalam pemilu persiden/wakil presiden 2024.

MK Resmi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Menyatakan Dissenting Opinion
MK Resmi Tolak Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin, 3 Hakim Menyatakan Dissenting Opinion

Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemilu yang diatu dalam UU berlaku aksioma bahwa dalam sistem politik yang demokratis, demokrasi tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya rule of law. Namun, rule of law juga harus dilandasi oleh rules of ecthics.

"Karena itu, aturan main yang ditetapkan dalam UU pemilu tidak boleh bias terhadap individu maupun kelompok tertentu," ucapnya, Senin 22 April 2024.

"Tujuannya agar dalam kontestasi dapat dicapai kondisi kesetaraan, yakni kesetaraan dalam kontestasi pemilu sehingga masing-masing pihak dapat berpartisipasi secara penuh, terbuka dan adil," ujar Enny Nurbaningsih menambahkan.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x