"Apa yang dilakukan Presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan," katanya.
Sederet penjelasan inilah yang membuat Arief Hidayat yakin, MK sepatutnya tidak boleh mengadili dan memutus secara formal. Melainkan, harus progresif ketika melihat pelanggaran asas pemilu.
Baginya, Mahkamah semestinya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.