Isu Pemekaran Provinsi Solo Raya atau Daerah Istimewa Surakarta Makin Kencang Bergema, Simak Sejarahnya!

- 28 Juni 2024, 13:00 WIB
Keraton Surakarta - Di tengah hiruk pikuk wacana pemekaran wilayah di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Surakarta atau dikenal dengan kota Solo kembali menjadi perbincangan hangat
Keraton Surakarta - Di tengah hiruk pikuk wacana pemekaran wilayah di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Surakarta atau dikenal dengan kota Solo kembali menjadi perbincangan hangat /X/ @PramanaSang/

INDOTRENDS.ID - Selamat! Provinsi Solo Raya atau Daerah Istimewa Surakarta Makin Kencang Bergema, Apa kata Jokowi dan Gibran?

Provinsi Solo Raya atau Daerah Istimewa Surakarta memang makin sering disuarakan di tengah ramainya wacana pemekaran wilayah di Jawa Tengah.

Solo Raya memang memiliki potensi kekayaan sejarah dan budaya yang tak ternilai, menjadikannya prospek menarik untuk otonomi khusus. Sebuah gagasan yang tak asing, mengingat Surakarta, atau Solo, pernah menyandang status istimewa di masa lampau.

Solo atu Surakarta, dahulu bernama Kartasura, didirikan oleh Sunan Pakubuwono II pada tahun 1745. Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang berdiri kokoh di jantung kota, menjadi saksi bisu perjalanan panjang budaya dan tradisi Jawa.

Namun perjalanan Surakarta sebagai kasunanan mengalami pergolakan yang cukup nyata. Mulai dari masalah internal hingga eksternal menyebabkan keraton Kasunanan Surakarta akhirnya terbagi menjadi dua, yakni Keraton Kasunanan dan Mangkunegaran.

Daerah Istimewa Surakarta, yang meliputi wilayah Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Sragen, pernah resmi berdiri pada September 1945, tak lama setelah kemerdekaan Indonesia. Hal tersebut sekaligus mengakomodasi bersatunya kedua keraton yang ada di Surakarta. Namun, status istimewa ini hanya bertahan selama 10 bulan, dihapuskan pada Juli 1946.

Alasan Pembentukan dan Penghapusan

Pembentukan Daerah Istimewa Surakarta saat itu dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, di antaranya:

  • Keinginan untuk mempertahankan budaya dan tradisi Jawa yang kental di wilayah Surakarta.
  • Menjaga stabilitas dan keamanan di masa transisi pasca kemerdekaan.
  • Memberikan otonomi yang lebih luas kepada Surakarta dalam mengelola wilayahnya.

Penghapusan status istimewa ini sendiri didorong oleh berbagai faktor, termasuk gerakan anti-swapraja yang menentang sistem pemerintahan feodal di Surakarta.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah