INDOTRENDS.ID - Berapa sebenarnya kecepatan pacu Mobil Mitsubishi Pajero Sport Vanessa Angel hingga kini masih teka-teki.
Keterangan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, dibanding analisis Roy Suryo berbeda jauh. Lalu apa kata pihak kepolisian?
Polda Jatim telah selesai melakukan interogasi awal pada sopir Vanessa Angel yang lolos dari kecelakaan maut, Tubagus Joddy.
Dari keterangan pihak polisi, Joddy berkendara di Tol Nganjuk dengan kecepatan 120 km/jam dalam arti telah melampaui batas maksimal kecepatan mobil yang telah ditentukan pemerintah yakni 100 km/jam.
"Hasil interogasi awal, sopir mengaku (berkendara dengan kecepatan) 120 km/jam," ujar Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy dikutip dari PMJ News, pada Sabtu, 6 November 2021.
Selain meminta keterangan dari Joddy, polisi juga telah menyita barang bukti berupa ponsel sopir Vanessa Angel yang selanjutnya akan diperiksa oleh tim forensik.
"Sudah kami sita dan sedang diajukan untuk proses pemeriksaan forensik," kata Hendry.
Sementara itu sebelumnya Pakar Telematika Roy Suryo juga sempat menelaah kecepatan berkendara Tubagus Joddy lewat video yang beredar di media sosial.