Harvey Moeis Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Keberadaan Jet Pribadi Suami Sandra Dewi Masih Teka-teki

- 19 April 2024, 09:50 WIB
Foto jet pribadi milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.
Foto jet pribadi milik Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. /Instagram.com/@raphaelmoeis/

"Kalau memang benar jet pribadi itu miliknya, pasti kami sita. Nanti kalau sudah ada hasilnya, nanti kami sampaikan," ujarnya.

Iskandar Sitorus dari Indonesia Audit Watch (IAW) mengungkapkan bahwa jet tersebut terparkir di Bandara Seletar, Singapura dan telah dioperasikan lebih dari 200 kali.

Pada 25 Maret 2019, Harvey Moeis membeli jet tipe Bombardier Challenger 605, yang pertama kali mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma sebagai hadiah kelahiran anak pertamanya, Raphael Moeis. Namun, keberadaan jet ini jarang dipublikasikan di media sosial.

Harvey Moeis Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung telah menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis tercatat sebagai tersangka ke-16 dalam kasus ini, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara akibat dari kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun.

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi, di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2024.

Setelah serangkaian pertemuan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal tersebut melalui penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah. Selanjutnya, Harvey Moeis mengundang beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIM, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

"Atas kegiatan tersebut, maka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar Kuntadi.

Harvey Moeis dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah