Alasan Kemenkominfo Blokir Situs Tik Tok eCash

- 10 Februari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok.
Ilustrasi Aplikasi TikTok. /Pixabay/ Solenfeyissa/

Situs tersebut mengklaim sebagai platform ‘yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet’.

Akan tetapi, sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut yakni antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan seperti ‘pekerja sementara’ seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga ‘general manajer’ seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari atau satu tahun.

Sebagaimana dikutip dari laman Antara, pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” kata Catherine.

Maka menanggapi kasus tersebut, TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu, dan lebih mewaspadai tindakan serupa yang bisa mengancam keamanan pengguna TikTok.***

Halaman:

Editor: Rimawan Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x