Alasan Kemenkominfo Blokir Situs Tik Tok eCash

- 10 Februari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi Aplikasi TikTok.
Ilustrasi Aplikasi TikTok. /Pixabay/ Solenfeyissa/

INDOTRENDS.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan untuk memblokir TikTok e Cash.

Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, munculnya situs Tik Tok e Cash yang menjadi perbincangan di jagat sosial media, dengan menyediakan layanan dengan menonton video di aplikasi TikTok mampu menghasilkan uang.

Melalui Kominfo, menyatakan telah memblokir situs Tik Tok e Cash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di aplikasi TikTok tersebut.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu, 10 Februari 2021.

Menanggapi hal ini, Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai ‘transaksi elektronik yang melanggar hukum’. Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Meski siang ini situs tiktokecash.com sudah tidak bisa diakses, namun sebelumnya pengelola situs dalam notifikasi saat masih dapat diakses pengunjung muncul di laman utama dan mengatakan mereka mendapat ‘serangan/berita palsu’ setelah mendulang popularitas.

Pengumuman tersebut, mengatasnamakan Tiktokcash Asia Pasifik, dengan menyatakan sedang berkoordinasi dengan penegak hukum untuk kasus tersebut.

Sebagaimana situs Tiktok e Cash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna, dengan catatan telah menonton video di platform video singkat TikTok itu.

Situs Tiktok e Cash yang menawarkan keuntungan uang tunai bagi pengguna, dengan syarat pengguna mesti membayar biaya keanggotaan terlebih dulu sebelum bisa mulai menghasilkan keuntungan.

Halaman:

Editor: Rimawan Prasetiyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x