INDOTRENDS.ID - Ini panduan cara membuat tanda tangan elektronik yang mudah dan praktis.
Ketahui juga tujuh aplikasi tanda tangan elektronik yang sah diakui Kemenkominfo RI.
Tujuh aplikasi itu adalah PrivyID, iOTENTIK, Balai Sertifikasi Elektronik, VIDA, PERURI, Digisign, dan aplikasi Teken Aja!
Tuntutan memahami cara membuat tanda tangan elektronik semakin mendesak karena situasi pandemi Covid-19.
Seorang atasan atau pimpinan, misalnya, cukup tanda-tangan surat-surat penting tanpa harus hadir secara fisik, tapi cukup tanda tangan secara elektroni. Hal ini bisa lebih mudah karena perkembangan zaman yang kini sudah serba digital.
Meski tanda tangan secara konvensional masih banyak digunakan, tak sedikit pula berbagai instansi mulai menggunakan tanda tangan elektronik.
Ditambah kini sudah hadir Penyelenggara Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang menciptakan aplikasi tanda tangan elektronik dan telah diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Berikut cara membuat tanda tangan elektronik dengan mudah menggunakan 7 aplikasi yang telah diakui oleh Kemenkominfo.