KABAR GEMBIRA! Ini Tutorial Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Selamat Nonton TV Digital

- 2 November 2022, 08:35 WIB
Set Top Box gratis dari Kominfo. Ini cara mendaftarkan diri dan syarat untuk mendapatkan set top box atau STB gratis dari pemerintah tahap ketiga, pada 2 November 2022.
Set Top Box gratis dari Kominfo. Ini cara mendaftarkan diri dan syarat untuk mendapatkan set top box atau STB gratis dari pemerintah tahap ketiga, pada 2 November 2022. /indonesia.go.id

INDOTRENDS.ID - Kabar gembira! Inilah tutorial cara mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, agar lancar menjalani migrasi dari siaran TV analog ke TV digital.

Artinya, tak perlu ganti TV di rumah, cukup cari tahu cara mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah maka tayangan TV digital bisa segera dinikmati

Bagaimana cara dapatkan Set Top Box atau STB gratis buat rumah tangga miskin?

Ketentuannya memang, berdasarkan pasal 85 PPTPostelsiar, STB gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog. Jadi kriteria penerima STB gratis adalah: 

1. Masuk golongan rumah tangga miskin

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog

Simak Cara Mendapatkan Set Top Box Gratis

Berikut cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan set top box atau STB gratis:

1. Wajib masuk dalam DTKS Kemensos, minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog. Menurut indonesia.go.id, Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS.

Untuk yang berminat mendapatkan STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan atau NIK e-KTP dan kartu keluarga atau KK dan mendaftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

2. Harus sudah mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos di aplikasi playstore. Lewat aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.

Nah, pada bagian menu usulan dapat mendaftarkan diri bagi nama yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Apabila sudah tervalidasi, Anda dapat memilih jenis bansos yang akan diajukan, dan salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Syarat untuk Mendapatkan Set Top Box Gratis

1. Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap)

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO

Ketika melakukan serah terima set top box dari petugas, akan muncul kode batang atau QR code pada layar televisi. Selanjutnya Petugas akan memindai QR code tersebut melalui aplikasi WhatsApp dan menginput nama, NIK/KK, alamat, serta memfoto penerima bantuan dan KTP.

***

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x