ASTAGFIRULLAH! Bocah Digiring ke Makam Lalu Disodomi Kakak Beradik, Orangtua Murka, Tekat Penjarakan Pelaku!

5 Mei 2023, 07:50 WIB
Dua remaja kakak beradik di Garut dipenjara karena dianggap terbukti telah menyodomi seorang bocah SD. Orangtuanya murka dan tak terima! /tangkapan layar/

INDOTRENDS.ID - Astagfirullah! Bocah di bawah umur digiring ke sebuah makam, lalu siang bolong disodomi oleh kakak beradik.

Awalnya diimingi-imingi diberi layang-layang, si bocah nurut saja ketika digiring ke makam sampai akhirnya jadi korban sodomi berulang.

Orangtua si bocah murka dan terkaget-kaget mendengar pengaduan sang anak, dan bertekat memenjarakan pelaku yang juga kakak beradik, tega menodai anaknya itu. 

Dua remaja kakak beradik di Garut itu kini dijebloskan ke penjara karena dianggap terbukti telah menyodomi seorang bocah SD. Sejumlah pihak menduga korban kejahatan seksual yang dilakukan mereka lebih dari satu orang.

Adanya remaja kembar yang dipenjara karena telah menyodomi seorang bocah SD dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Garut, Jaya P Sitompul. Menurutnya, kedua remaja kembar itu belum lama ini sudah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Garut.

Ilustrasi sodomi. pixabay/geralt

Keduanya, ungkap Jaya, telah dijatuhi hukuman berbeda yakni 2 tahun penjara serta 6 bulan pelatihan kerja, dan 3 tahun penjara serta 6 bulan pelatihan kerja. Aksi bejat yang mereka lakukan diketahui berlangsung pada 2021 lalu.

Informasi yang disampaikan orang tua korban, anaknya sebelumnya diiming-imingi mainan oleh pelaku. Setelah itu, mereka memaksa menyodomi korban.

"Anak saya sebelumnya dirayu dengan diiming-imingi layangan oleh pelaku. Anak saya kemudian dibawa ke tempat pemakaman umum dan di sana dipaksa disodomi," kata orang tua korban.

Bahkan menurutnya, perbuatan tak senonoh yang dilakukan kakak beradik terhadap anaknya itu tidak hanya dilakukan satu kali tapi sampai tiga kali. Selain di tempat pemakaman, pelaku melakukannya juga di dalam rumah.

Kasus pencabulan bocah yang melibatkan ramaja kembar ini baru mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke lembaga bantuan hukum (LBH). Hal ini dikarenakan mereka mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak keluarga pelaku.

Ketua LBH Serikat Petani Pasundan (SPP), Yudi Kurnia, menyampaikan dirinya telah menerima aduan dari pihak keluarga korban yang mengaku diintimidasi oleh pihak keluarga pelaku. Pihaknya baru menerima aduan dari keluarga korban setelah perkara ini memasuki proses peradilan.

"Kami juga mendapatkan informasi dari pihak keluarga korban jika korban pelecehan yang dilakukan kedua pelaku bukan hanya satu orang tapi diperkirakan lebih dari 10 orang," kata Yudi.

Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Evan Saeful Rohman, dengan tegas membantah adanya pernyataan yang menyebutkan korban pelecehan kliennya lebih dari satu orang. Sesuai fakta persidangan, pelaku dalam perkara ini diyakini hanya satu orang.

"Tidak benar jika ada yang mengatakan jumlah korban sampai 10 orang. Sesuai fakta, sangat jelas korbannya hanya satu orang," ujar Evan.

Pihaknya, diakui Evan, sangat menyesalkan adanya tudingan tidak mendasar yang ditujukan terhadap kliennya terkait jumlah korban yang disebut lebih dari satu orang. Hal ini dinilainya telah menyebabkan kegaduhan dan menambah rusak citra kliennya.

Lebih jauh, Evan menyebutkan jika kliennya juga berhak mendapatkan perlindungan. Terlebih lagi kliennya masih berstatus anak dan masih sekolah.

*** (Aep Hendy/Pikiran Rakyat)

Diolah dari sumber pikiran-rakyat.com pada artikel berjudul : Sodomi Bocah SD, Remaja Kembar di Garut Diringkus Polisi

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler