AKHIR TRAGIS Nasib Remaja di NTB Hina Palestina dengan Kata-kata Binatang, Masuk Penjara, 'Jarimu Harimaumu'

- 18 Mei 2021, 20:10 WIB
Tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina (ANTARA/Dhimas B.P.)
Tersangka pelanggaran UU ITE berinisial UC saat menyampaikan permintaan maaf terkait konten video yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Palestina (ANTARA/Dhimas B.P.) /

INDOTRENDS.ID - Akhirnya, nasib tragis dirasakan remaja di NTB yang hina Palestina dengan kata-kata binatang.

Jadi tersangka dan masuk penjara, polisi mengingatkan bijak bermedia sosial 'Jarimu, harimaumu.'

Seorang remaja berinisial UC (23) kini telah diciduk polisi. UC terjerat Pasal UU ITE, karena telah menghina Palestina di aplikasi TikTok.

Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), menyita akun media sosial TikTok @ucokbangcok milik tersangka berinisial UC (23).

Diberitakan sebelumnya, UC viral setelah berjoget di TikTok, sembari lipsing disertai ucapan menghina Palestina yang sedang terlibat perang dengan Israel.

Dalam video hinaan tersebut, UC menyebut negara Palestina dengan nama binatang sembari mengajak untuk membantai Palestina. "Palestina bab*. Mari kita bantai," ujar pria tersebut sembari berjoget.

Baca Juga: Amerika Izinkan Warga Lepas Masker Setelah Vaksinasi, Mengapa Tak Berlaku di Indonesia? Ini Kata Guru Besar UI

Karena ulah hinaannya terhadap Palestina di TikTok, UC kini menjadi tersangka, dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Aturan tersebut mengatur tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah