INDOTRENDS.ID -Pemerintah akan segera mencabut aturan prasyarat perjalanan darat, laut dan udara berupa tes antigen dan PCR, menyusul telah semakin kondusifnya covid-19 varian Omicron.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melakukan koperensi pers mengenai hal tersebut secara virtual melalui youtube sekretariat Presiden.
Penghapusan prasyarat perjalanan ini dalam rangka persiapan masa transisi pandemi menuju endemi, dimana Covid-19 tidak hilang, akan tetapi sama seperti flu atau pilek.
Tentu keputusan pemerintah ini disambut gembira oleh sejumlah kalangan, baik pengusaha jasa transportasi, pariwisata, hotel dan lain-lainnya.
Tak kurang, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun spontan berkomentar dengan nada positif dan gembira.
Bila sebelumnya tes PCR dan Antigen wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri, kini aturan tersebut resmi dihapus.
Dihapusnya syarat tes PCR dan Antigen diunggah oleh Ridwan Kamil di akun Instagram resminya.
Hal tersebut berdasarkan pada pengumuman dari Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi Pers di akun YouTube Sekretariat Presiden mengenai dihapusnya tes PCR dan Antigen.