Diterangkan Agus Andrianto, dari fakta penyidikan, Putri Candrawathi terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara. Baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.
"Putri ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua," kata Agus. Putri Candrawathi juga yang mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J.
"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," ungkapnya.
Ia dan suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Sekedar informasi, Hingga kini pembicaraan kasus tewasnya Brigadir J masih ramai diperbincangkan dikalangan masyarakat.
Walaupun beberapa tersangkanya sudah ditetapkan oleh Kepolisian.
Hingga saat ini masyarakat masih mengikuti kasus Brigadir J.
Tidak hanya pengacara dari keluarga Brigadir J, netizen pun turut ikut andil mengawal kasus Brigadir J.
Bahkan orang yang tidak mengikuti perkembangan kasus tewasnya Brigadir J pun, kini mulai mengikuti perkembangan peristiwa ini.