BEREDAR! Video Lawas Ferdy Sambo Singgung Kematian: Semua Akan Meninggal, Masuk Lubang Dua Kali Satu

- 7 September 2022, 11:26 WIB
Foto ilustrasi Ferdy Sambo
Foto ilustrasi Ferdy Sambo /Diolah Dari Google

INDOTRENDS.ID - Beredar video lawas Ferdy Sambo saat berpangkat Kombes, menebar petuah dan kata-kata bijak.

Salah satunya, hidup cuma sekali, jangan suka menebar fitnah dan anarkhis, jauhi kekerasan. 

"Untuk itu, hidup adalah anugerah. Mari kita saling menikmatinya. Dan hidup hanya sekali dengan tidak menebar fitnah, berperilaku anarkis, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, maka kita bisa bahagia," kata Ferdy Sambo di video viral tersebut.

Menurut suami Putri Candrawathi itu, kebahagiaan ialah mereka yang mampu merawat serta memelihara apa yang telah diperoleh.

Seperti diketahui, terhitung, Ferdy Sambo pun pernah menjabat dua kali sebagai Kapolres. Saat menjabat, dia pun acapkali memberi ceramah arahan bagi warga masyakarat.

Sambo berdinas selama 18 tahun sejak kelulusannya di Akpol pada tahun 1994 lalu. Selama itu, rekam jejak hingga jabatanya di institusi Polri pun begitu melesat.

Salah satu video lawas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kapolres diunggah  akun Instagram @zal_05, isinya menarik. Dalam video tersebut Ferdy Sambo sedang ceramah mengeluarkan kata-kata indah didepan warga

Dalam video tersebut, Ferdy Sambo nampak mengenakan seragam polisi. Di lengan, tersandar pangkatnya kala itu yang masih Komisaris Besar (Kombes).

Kendati telah cukup tinggi jabatannya kala itu, namun Ferdy Sambo mengungkap jika pangkatnya justru tak ada artinya. Dia menyebut jika dirinya tak ada beda dengan masyarakat biasa.

"Saya tidak pernah merasa bahwa saya ini Kapolres. Saya tidak pernah merasa bahwa saya lebih dari bapak dan ibu," ungkapnya.

Viral, video lawas Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Kombes sedang ceramah mengeluarkan kata-kata indah di depan warga.
Viral, video lawas Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat Kombes sedang ceramah mengeluarkan kata-kata indah di depan warga.

Hal itu lantaran dianggap Ferdy Sambo sebagai sesuatu yang singkat. Nantinya, semua manusia bakal meninggal dunia dan sama di hadapan Sang Pencipta.

"Karena saya ini dan bapak ibu semua sama di hadapan Pencipta kita," katanya.

"Apakah kemudian saya seperti ini beda dengan Pak Suhadi? Tidak. Lubang kita sama, dua kali satu. Ini (pangkat) semua ditinggal, semua pakai kain. Gak ada yang dibawa," tegasnya

Melalui video lawas yang lantas viral di media sosial itu, Ferdy Sambo turut membeberkan rahasia kebahagiaan di dunia. Baginya saat itu, hidup di jalan kebenaran merupakan kunci kebahagiaan yang penuh makna.

"Untuk itu, hidup adalah anugerah. Mari kita saling menikmatinya. Dan hidup hanya sekali dengan tidak menebar fitnah, berperilaku anarkis, tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, maka kita bisa bahagia," katanya.

Tambahnya, kebahagiaan ialah mereka yang mampu merawat serta memelihara apa yang telah diperoleh.

Beredarnya video lawas tersebut sontak membuat Ferdy Sambo banjir hujatan serta tanggapan negatif. Banyak dari warganet yang lantas membandingkan perkataannya kala itu dengan perbuatannya di masa kini.

"Ambil Ibrahnya! Bicara itu sangatlah mudah,ttpi utk komitmen pada ucapan kita, kitaharus selalu beriman," tulis akun @bertokandillo_m**

"Waktu itu godaannya masih sedikit," tulis akun @cepot_mani**

"Semakin tinggi posisi biasa bisa lupa diri," tulis akun @toko_mava**

"Ceramah yang ga ada nyata buat dirinya," tulis akun @lies.go**

"Jadi mikir kalo jendral/petinggi ngomong kayak gini bisa jadi kelakuannya sebaliknya," tulis akun @udoa**

@fucek** "sebelum bergelut di dunia hitam"

@Frlistia** "Masi ingat ngga dia sekarang kalau di putarin video ini"

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya
Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

 

Apa Arti Extrajudicial Killing Ramai Disebut di Kasus Pembunuhan Brigadir J Oleh Ferdy Sambo? Ini Jawabannya

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

Yang dimaksud dengan extra judicial killing, sering disebut Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat adalah pembunuhan di luar proses hukum.

Pada umumnya extracjudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.

Extra judicial killing adalah sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan nyawa seseorang melayang tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh aparat negara.

Baca Juga: Brigadir J Malam-malam Datangi Kekasih Lewat Mimpi, Vera Simanjuntak Paginya Syok: Aku Rasakan Pelukan Abang

Melansir webinar YLBH Indonesia yang digelar pada 21 Februari 2021, dalam penegakan hukum, extra judicial killing adalah pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin konstitusi pada pasal 28A UU RI 1945 pasal 9 UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, pasal 6 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melaui UU No 12 Tahun 2005.

Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya
Apa Arti Extrajudicial Killing, istilah yang ramai disebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo? Simak jawabannya

Ciri-ciri extra judicial killing, di antaranya adalah adanya tindakan yang menyebabkan kematian, adanya tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah, pelaku merupakan Aparat Negara.

Dan tindakan melawan hukum extra judicial killing yang menimbulkan seseorang meninggal itu tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Lalu apa dasar hukum dari extra judicial killing?

Yang pasti tindakan membunuh di luar proses hukum atau extra judicial killing sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional lewat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Juga dilarang keras oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Dasar tahun 1945, Pasal 28A dan Pasal 28B ayat (2) ikut menegaskan hal itu.

***

Disclaimer: Sebagian isi artikel mengutip dari Teras Gorontalo dengan judul Viral Video Lawas Ferdy Sambo Ceramah Dengan Kata-kata Indah Saat Masih Berpangkat Kombes

Editor: Dian Toro

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x