“Ada yang mencari pinjaman uang hingga tindakan kriminal seperti mencuri,” ujar Wiwit Widiyanto.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku judi online juga dapat menjadi korban pencurian data. Dia menjelaskan, data diri yang diserahkan saat mendaftar judi daring berisiko dijual dan disebarluaskan.
“Hal ini jelas ilegal dan menjerumuskan ke masalah lain,” kata Wiwit Widiyanto.
Dia menegaskan, masyarakat perlu menjauhi judi online. Menurutnya, judi online memiliki prinsip yang selaras dengan judi konvensional dan hanya berbeda bentuk.
“Masyarakat yang menjadi pelaku judi dapat terjerat UU ITE pasal 45 ayat 2,” tutur Wiwit Widiyanto.
*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
Diolah dari sumber pikiran-rakyat.com pada artikel berjudul : Bos Konter JNT Tewas Bunuh Diri di Tambora, Diduga karena Utang dan Judi Online
Disclaimer:
- Bunuh diri adalah perbuatan terkutuk yang dilarang semua agama dan dibenci Tuhan