PPG Hanya Buka Kuota 10 Ribu Guru di 2021, Pengajar Honorer Sebut Bingung dengan Kebijakan di Era Menteri Baru

- 15 Februari 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi jadwal seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer.
Ilustrasi jadwal seleksi PPPK 2021 bagi guru honorer. /ANTARA/Ahmad Subandi

INDOTRENDS.ID - Para guru khawatir tidak bisa mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) karena minimnya kuota PPG pada 2021, yakni hanya untuk 10.000 guru. PPG seharusnya menjadi program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan karena sertifikat pendidik merupakan syarat untuk menjadi guru.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat menilai, kuota sertifikasi guru tahun ini tidak cukup sehingga perlu ditambah. Masih banyak guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi.

Baca Juga: Pemerintah Buka Lowongan 1 Juta Guru, Nadiem Makarim: Gaji dan Tunjangan Sama Dengan ASN

"Ada juga peserta pretest PPG pada 2018 dan 2019 yang belum mendapat tempat untuk mengikuti PPG," kata Rizki, Senin 15 Februaru 2021.

Padahal, sertifikat guru menjadi syarat untuk menjadi guru, selain berpendidikan S1, sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam Pasal 2 UU tersebut tertulis, kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Oleh karena itu, seharusnya program PPG diprioritaskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tahun lalu, kuota seleksi PPG mencapai 30.000 guru. Menurut Rizki, para guru bingung dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini.

"Menteri baru kebijakan baru sehingga tidak difokuskan pada program yang sudah dibangun, seperti sertifikasi guru," ucap Rizki.

Baca Juga: Asik! Komisi X DPR Akan Kawal Panitia Kerja Untuk Wujudkan Sejuta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN

Bagi guru yang berstatus PNS, kepemilikan sertifikat guru juga penting untuk kenaikan pangkat. Guru PNS yang ingin naik pangkat dari IIIA ke IIIB harus memiliki sertifikat pendidik. Sementara, kuota seleksi PPG terbatas dan syaratnya pun ketat.

Rizki berharap pemerintah mengarahkan para guru dalam menempuh jenjang karirnya. Apabila pemerintah terbentur anggaran untuk menyediakan kuota seleksi PPG yang banyak, maka perlu dibuka jalur mandiri. Pada jalur itu, guru membayar sendiri biaya seleksi PPG, tidak disubsidi oleh pemerintah.

Baca Juga: Foto Jokowi dan Moeldoko dengan Pegiat Media Sosial Viral, Rocky Gerung Sebut Adanya Peternakan Politik

Salah seorang guru bahasa Sunda SMAN 8 Bandung, Ranu Sudarmansyah khawatir minimnya kuota seleksi PPG tahun ini memperkecil kesempatan guru bahasa Sunda mengikuti PPG. Sejak 2017, guru bahasa Sunda tidak kebagian kuota mengikuti PPG.

"Saya khawatir kecil harapan kami masuk kuota 10.000 guru. Tahun lalu saja kami tidak dapat kuota," ujar Ranu.

Dia pun mempetanyakan alasan pemerintah tidak memberikan kuota PPG kepada guru bahasa Sunda sejak 2017. Terdapat 235 guru bahasa Sunda di Jawa Barat dan Banten yang sudah berhak mengikuti PPG. Mereka berhak karena telah lulus pretest PPG dan syarat administratif seperti lama mengajar melebihi lima tahun. Sebenarnya, jumlah 235 guru bahasa Sunda yang berhak mengikuti PPG tidaklah banyak, hanya 2 persen dari kuota tahun ini sebanyak 10.000 guru.

Oleh karena itu, Ranu berharap, guru bahasa Sunda diberi kuota mengikuti PPG tahun ini. Menurut Ranu, para guru bersedia membayar sendiri biaya pelaksanaan PPG. Alternatif lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa menganggarkan dana untuk membiayai guru Jawa Barat mengikuti PPG. Biaya PPG sekitar Rp7,5 juta.

Baca Juga: 10 Juta Ibu Hamil, Balita, Lansia, Hingga Penyandang Disabilitas Dapat Bansos Rp 3Juta, Ini Cara Daftar PKH!

Kasi Kesejahteraan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Jawa Barat Budi Hermawan mengatakan, pada 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak bisa menganggarkan dana untuk mendukung guru mengikuti PPG. Hal itu karena banyak dana dialihkan untuk keperluan penanggulangan pandemi Covid-19.

"Tahun ini tidak muncul dana itu (dukungan PPG), otomatis kami tidak bisa beri dukungan," kata Budi.

Pada 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan dana untuk membiayai sekitar 300 guru mengikuti PPG yang diadakan pemerintah pusat. Setiap guru mendapat dana Rp10 juta, yang terdiri dari biaya PPG Rp7,5 juta dan transportasi Rp3 juta.***(Pikiran Rakyat/Rani Ummi Fadila)

Editor: Lilis Maryati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x