INDOTRENDS.ID – Saat ini pemerintah tengah membuka kuota hingga satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini terbuka bagi para guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengungkapkan, pembukaan seleksi PPPK merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.
Baca Juga: Asik! Komisi X DPR Akan Kawal Panitia Kerja Untuk Wujudkan Sejuta Guru Honorer Diangkat Jadi ASN
"Kami berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK," ucap Nadiem Makarim dilansir dari laman resmi setkab.go.id.
"Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi," sambungnya.
Nadiem mengungkapkan, PPPK dan PNS merupakan sama-sama Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi," jelasnya.
Meski begitu, untuk memastikan kualitas guru, maka Mendikbud tetap akan melakukan proses seleksi.