JANGAN KAGET! Isi BBM di SPBU Lebih Mahal karena Kena Pajak, Tapi Kabar Baiknya Pajak Kendaraan Dihapus!

- 8 Juni 2022, 19:52 WIB
 Siap-siap ya! Isi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) harganya lebih mahal karena bakal dikenai pajak! Jangan kaget!
Siap-siap ya! Isi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) harganya lebih mahal karena bakal dikenai pajak! Jangan kaget! /Antara / Ari Bowo Sucipto/ARI BOWO SUCIPTO

"Jadi ya semoga secepatnya ini, kalau ininya udah selesai cepat."

"Bisa bulan Juni? Bisa jadi, kalau udah cepat, pokoknya tahun ini tahun ini pelat nomor putih," kata Yusri.

Lalu bagaimana cara mendapatkannya?

Yusri menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri, seperti dikutip MediaBlora.com di artikel berjudul Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Gantinya Para Pengendara Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, pada Rabu, 8 Juni 2022, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Halaman:

Editor: Dian Toro

Sumber: MEDIA BLORA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah